Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:27 WIB
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022 - Kendaraan truk tengah mengisi bahan bakar minyak atau BBM Subsidi di SPBU. [Dok Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru uji coba pembelian BBM bersubsidi (solar dan pertalite) memakai MyPertamin ditujukan khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Nah, apa mobil yang wajib MyPertamina?

Selama masa uji coba ini, jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Simak penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina lebih lengkap berikut ini.

Dalam situs subsiditepat.mypertamina.id telah dijelaskan kendaraan apa yang masuk dalam golongan berhak mendapat BBM bersubsidi.

Solar

Baca Juga: Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal

Pengguna kendaraan solar yang perlu mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini rinciannya:

Pengguna solar subsidi transportasi darat:

  • kendaraan pribadi
  • kendaraan umum plat kuning
  • kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran)

Selain itu, sektor usaha perikanan, pertanian, mikro/UMKM, layanan umum/pemerintah dan transportasi air juga perlu memakai My Pertamina untuk beli solar subsidi.

Pengguna solar subsidi transportasi air:

  • motor tempel
  • ASDP
  • transportasi laut berbendera Indonesia
  • Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis

Jenis kendaraan transportasi air di atas perlu memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Baru Juga Diuji Coba, Aplikasi MyPertamina Malah Dapat Ulasan Jelek

Pengguna solar subsidi usaha perikanan:

  • Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Pengguna solar subsidi di layanan umum/pemerintah:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kepentingan penerangan
  • Panti asuhan dan panti jompo
  • Rumah sakit tipe C dan D

Pengguna solar subsidi di usaha pertanian:

  • Petani dengan alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha.

Pertalite

Lalu apa mobil yang wajib MyPertamina khususnya untuk BBM jenis pertalite?

Untuk BBM jenis pertalite, ketentuan mobil atau kendaraan roda 4 yang dimaksud masih belum dijelaskan dengan detil. Sebab aturan yang dimaksud masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Wacana yang telah muncul adalah larangan mobil mewah beli pertalite. Namun ketentuan mobil mewah ini belum disebutkan dengan rinci.

Sejauh ini aturan yang sudah ada hanya menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar. Yakni, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 itu mengatur besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan berapa banyak kapasitas penumpang dan kapasitas isi silinder mesin. Apakah ketentuan ini juga akan diterapkan pada pembelian BBM jenis pertalite?

Hingga berita ini diterbitkan pemerintah belum menetapkan kategori mobil yang boleh dan tidak boleh membeli pertalite secara resmi. Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya anda mendaftarkan diri dahulu di MyPertamina.

Demikian penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina baik yang mengkonsumsi solar maupun pertalite.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI