Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:27 WIB
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022 - Kendaraan truk tengah mengisi bahan bakar minyak atau BBM Subsidi di SPBU. [Dok Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru uji coba pembelian BBM bersubsidi (solar dan pertalite) memakai MyPertamin ditujukan khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Nah, apa mobil yang wajib MyPertamina?

Selama masa uji coba ini, jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Simak penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina lebih lengkap berikut ini.

Dalam situs subsiditepat.mypertamina.id telah dijelaskan kendaraan apa yang masuk dalam golongan berhak mendapat BBM bersubsidi.

Solar

Pengguna kendaraan solar yang perlu mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini rinciannya:

Pengguna solar subsidi transportasi darat:

  • kendaraan pribadi
  • kendaraan umum plat kuning
  • kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran)

Selain itu, sektor usaha perikanan, pertanian, mikro/UMKM, layanan umum/pemerintah dan transportasi air juga perlu memakai My Pertamina untuk beli solar subsidi.

Pengguna solar subsidi transportasi air:

  • motor tempel
  • ASDP
  • transportasi laut berbendera Indonesia
  • Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis

Jenis kendaraan transportasi air di atas perlu memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal

Pengguna solar subsidi usaha perikanan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI