Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP

Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:15 WIB
Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di Kantor DPRD setempat enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI