Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP

Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:15 WIB
Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Hamdani protes diberhentikan sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia juga keberatan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sekarang ini.

"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi, maupun Kabupaten Kapuas," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas, di Kuala Kapuas, Jumat.

Hamdani menggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang teregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Kuala Kapuas.

Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini

Berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang dibuat oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.

Pemberhentian itu, kata dia, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART yang menyebutkan bahwa pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.

Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.

"Dan (ada) alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.

Dia juga memohon semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya agar tidak melanjutkan proses tersebut.

Baca Juga: Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi

"Bahwa secara khusus kami memohon pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di Kantor DPRD setempat enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI