Ia memandang rencana tersebut terkesan memberikan syarat tertentu bagi masyarakat untuk menjadi konsumen minyak goreng curah.
Padahal kata dia, Indonesia sebagai salah satu negara dengan komoditas minyak sawit terbesar di dunia.
"Menurut saya sangat ironis bahwa komoditas yang dihasilkan oleh negara kita bahkan terbesar di dunia, membeli saja harus pakai syarat," kata Herman kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Luhut mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Selain pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut, Jumat (24/6/2022).