Mengenal Apa Itu Mabit di Muzdalifah dan Hukum Pelaksanaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:11 WIB
Mengenal Apa Itu Mabit di Muzdalifah dan Hukum Pelaksanaannya
apa itu mabit di Muzdalifah - Ilustrasi haji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagian Mufassir mengatakan, Masy’aril Haram adalah Muzdalifah seluruhnya. Di tempat inilah para jamaah melakukan mabit atau wukuf, minimal telah melewati tengah malam.

Sebenarnya, yang lebih utama adalah mabit dilakukan sampai selesai shalat Subuh sebelum berangkat ke Mina untuk melakukan Jumrah Aqobah. 

Bagaimana Hukum Melaksanakan Mabit di Muzdalifah? 

Para imam madzhab sependapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya adalah wajib. Kecuali bagi seseorang yang mendapat udzur, misalnya bertugas melayani jamaah, sakit, merawat orang sakit, menjaga harta, dan lain sebagainya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 198, yang artinya: “Setelah kamu meninggalkan Arafah maka berdzikirlah mengingat Allah SWT di Masy’aril Haram".

Menurut madzhab Syafi’i, jamaah haji harus berada di Muzdalifah walaupun sebentar saja. Dengan syarat harus berada di Muzdalifah, sekurang-kurangnya melewati pertengahan malam setelah wuquf di Arafah dan tidak perlu berdiam (al-muktsu), baik ia (jamaah haji) tahu sedang berada di Muzdalifah atau tidak.

Hal ini juga sejalan dengan pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa berada di Muzdalifah merupakan wajib haji, dan cukup sesaat sebelum fajar.

Apabila tidak berada di Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka jamaah haji harus membayar dam, kecuali ada alasan syar’i, seperti sakit, maka tidak apa-apa.

Seperti itulah penjelasan apa itu mabit di Muzdalifah. Semoga ibadah haji 2022 untuk para jemaah di Tanah Suci diberikan kelancaran.

Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji 2022, KKHI Terjunkan 782 Tenaga Kesehatan dan Rompi Penurun Panas

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI