Suara.com - Pemerintah sudah memberlakukan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini. Lalu, apakah jenis kendaraan sepeda motor harus daftar MyPertamina juga?
Penerapan regulasi pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina sementara ini hanya berlaku di 11 daerah dan tidak semua jenis kendaraan harus mendaftar.
Selama masa uji coba tersebut, hanya jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua masih melakukan pembelian seperti biasanya. Jadi, bagi kamu para pengguna motor, tidak perlu mendaftarkan diri ke MyPertamina.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan kendaraan yang menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM diantaranya adalah mobil pribadi, termasuk mobil sewaan dan mobil angkutan umum.
Meski begitu, pihak Pertamina belum bisa memastikan terkait pendaftaran MyPertamina bagi konsumen yang mengendarai sepeda motor.
"Pendaftaran untuk kendaraan roda dua kita lihat nanti progresnya," ungkap Irto.
Pengguna kendaraan roda empat diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut untuk membeli BBM.
Pastikan sudah masuk ke aplikasi MyPertamina yang telah diunduh di ponsel Lalu, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah selanjutnya sesuai instruksi yang sudah tertera disana.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Sudah Mendaftarkan Diri di MyPertamina? Ini Langkah Selanjutnya
Tidak lupa sebelumnya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, Foto Kendaraan dan dokumen pendukung lainnya. Jangan sampai ada satupun yang terlewat agar proses lancar.