Apakah Pengguna Sepeda Motor Harus Daftar MyPertamina?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:56 WIB
Apakah Pengguna Sepeda Motor Harus Daftar MyPertamina?
Ilustrasi apakah sepeda motor harus daftar MyPertamina (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah memberlakukan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini. Lalu, apakah jenis kendaraan sepeda motor harus daftar MyPertamina juga?

Penerapan regulasi pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina sementara ini hanya berlaku di 11 daerah dan tidak semua jenis kendaraan harus mendaftar.

Selama masa uji coba tersebut, hanya jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua masih melakukan pembelian seperti biasanya. Jadi, bagi kamu para pengguna motor, tidak perlu mendaftarkan diri ke MyPertamina.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Sudah Mendaftarkan Diri di MyPertamina? Ini Langkah Selanjutnya

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan kendaraan yang menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM diantaranya adalah mobil pribadi, termasuk mobil sewaan dan mobil angkutan umum.

Meski begitu, pihak Pertamina belum bisa memastikan terkait pendaftaran MyPertamina bagi konsumen yang mengendarai sepeda motor.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda dua kita lihat nanti progresnya," ungkap Irto.

Pengguna kendaraan roda empat diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut untuk membeli BBM.

Pastikan sudah masuk ke aplikasi MyPertamina yang telah diunduh di ponsel Lalu, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah selanjutnya sesuai instruksi yang sudah tertera disana.

Baca Juga: Cara Dapat Pertralite dan Solar Subsidi Khusus Roda Empat, Tidak Perlu Instal Aplikasi MyPertamina

Tidak lupa sebelumnya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, Foto Kendaraan dan dokumen pendukung lainnya. Jangan sampai ada satupun yang terlewat agar proses lancar.

Setelah itu, tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan pada aplikasi MyPertamina. Kamu juga dapat memeriksa status pendaftaran di website secara berkala.

Seluruh kendaraan tersebut juga terlebih dahulu dapat didaftarkan melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ mulai hari ini (1/72022).

“Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,”  ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Sementara itu, 11 daerah yang akan uji coba MyPertamina di awal Juli ini adalah Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjar Masin, dan Yogyakarta.

Demikian informasi mengenai apakah sepeda motor harus daftar MyPertamina atau tidak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI