Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi kebijakan pembayaran PBB bertajuk "Talkshow Tax Fair 2022", pada 30 Juni 2022, di Hall C1 Panggung Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
Talkshow Tax Fair 2022 berlangsung di Pekan Raya Jakarta, pukul 17.00 - 18.00 WIB ini dipandu langsung oleh duta pajak Bapenda DKI Jakarta. Talkshow menjelaskan kebijakan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mengarur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 .
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah:
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 10% dan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pelunasan pada bulan November sampai Desember 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 5% dan penghapusan sanksi administrasi.
3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.
2. Pelunasan pada bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.
3. Pelunasan pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Baca Juga: Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi perpajakan, perluasan informasi dan membangun kesadaran wajib pajak bagi warga DKI Jakarta terhadap kebijakan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta.