"Buru buru pulang ke rumah malah ke akhirat," kritik warganet dengan tajam.
"Aduhh...padahal sedikit lagi kena," komentar warganet.
"Kalau bisa ditangkep, tangkep dah tuh yah Allah. Buat keselamatan sendiri aja susah banget timbang nunggu doang, kalau ketabrak pasti yang susah dan repot jadi banyak orang," tutur warganet.
"Yang udah meninggal aja pada pengin dihidupkan kembali... Lha ini yang nyawanya masih ON malah minta cepet meninggal," timpal yang lainnya.
Penerobos Palang Perlintasan Kereta Api Bisa Disanksi
![Ilustrasi kereta api. KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/02/89082-ilustrasi-kereta-api.jpg)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Hal ini seperti yang diatur di Pasal 114 dan Pasal 296.
Di Pasal 114 diatur bahwa pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara jika melanggar sanksinya diatur di Pasal 296, yakni pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Gemas! Momen Pengunjung Kafe Rela Pinjamkan Smartphone ke Kucing Liar untuk Main