Suara.com - Biasanya jalur perlintasan kereta api sudah dilengkapi dengan palang untuk memastikan keselamatan bersama. Pengguna jalan lain diharapkan tidak menerobos ketika kereta api melintas, apalagi biasanya kendaraan satu ini lewat dengan kecepatan tinggi.
Namun tidak bisa dipungkiri banyak pengguna jalan yang nekat menerobos sekalipun palang kereta api sudah dipasang, seperti yang terlihat di video unggahan akun Instagram @warungjurnalis berikut ini.
Mengutip keterangan di kolom caption, peristiwa ini terjadi di sebuah perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Terlihat sebuah kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi di salah satu jalur. Hingga akhirnya rangkaian gerbong tersebut berakhir yang ternyata dilanjutkan dengan melintasnya rangkaian KRL di jalur yang lain.
Baca Juga: Gemas! Momen Pengunjung Kafe Rela Pinjamkan Smartphone ke Kucing Liar untuk Main
Namun bukannya menunggu kedua kereta api untuk lewat, tampak tiga pengendara sepeda motor yang nekat menerobos. Alhasil mereka sempat terlihat seperti dikejar kereta api ketika terburu-buru melintasi rel tersebut.
"Viral! Rekaman video yang memperlihatkan tiga pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet," kata @warungjurnalis, seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/6/2022).
"Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas," sambungnya.
Video yang semula diunggah di YouTube Rian S Ramadan ini jelas langsung mendapat komentar dari banyak warganet. Seperti sudah bisa diterka, banyak sekali kritikan yang disampaikan oleh warganet melihat aksi nekat ketiga pengendara sepeda motor tersebut.
"Duh dikit lagi padahal," sindir warganet.
Baca Juga: Kegigihan Driver Ojol Antarkan Makanan Customer di Tengah Hujan Bikin Salut
"Perkara nunggu berapa detik bisa ngilangin nyawa selamanya kebodohan sih," kata warganet.
"Buru buru pulang ke rumah malah ke akhirat," kritik warganet dengan tajam.
"Aduhh...padahal sedikit lagi kena," komentar warganet.
"Kalau bisa ditangkep, tangkep dah tuh yah Allah. Buat keselamatan sendiri aja susah banget timbang nunggu doang, kalau ketabrak pasti yang susah dan repot jadi banyak orang," tutur warganet.
"Yang udah meninggal aja pada pengin dihidupkan kembali... Lha ini yang nyawanya masih ON malah minta cepet meninggal," timpal yang lainnya.
Penerobos Palang Perlintasan Kereta Api Bisa Disanksi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Hal ini seperti yang diatur di Pasal 114 dan Pasal 296.
Di Pasal 114 diatur bahwa pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara jika melanggar sanksinya diatur di Pasal 296, yakni pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.