Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 07:52 WIB
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang
Cara cek kendaraan kena Etle atau tidak. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle alias tilang elektronik kini mulai diterapkan untuk mengetahui para pelanggar lalu lintar. Bagaimana cara cek kendaraan kita kena Etle atau tidak? 

Keberadaan Etle yang tak perlu dihampiri petugas di lapangan membuat masyarakat  ingin tahu apakah motornya telah terkena Electronic Traffic Law Enforcement. Berikut ini cara emengecek kendaraan kena Electronic Traffic Law Enforcement atau tidak.

  1. Kunjungi Laman: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Plat, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka Kendaraan
  3. Setelah data sudah terisi lengkap, silakan klik “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “No Data Available”.
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pengecekan denda Electronic Traffic Law Enforcement  diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan.

Jika pengguna kendaraan melihat adanya pelanggaran, maka akan dikenai sanksi. Electronic Traffic Law Enforcement ini terdapat sanksi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan,

Baca Juga: Kocak, Wanita Ini Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai Celana Dalam Pink

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Sanksi – sanksi tersebut yakni jika seorang pengendara melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Kemudian, kendaraan yang Over Dimension dan Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi denda yang dijatuhi bagi keduanya yakni berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-

Demikian penjelasan terkait tata cara mengecek apakah kendaraan terkena Electronic Traffic Law Enforcement atau tidak. Selanjutnya dapat diketahui hal ini merupakan sebuah inovasi dan efisiensi penanganan kasus. Hal ini juga membantu masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Hindari Tilang Elektronik, Viral Emak-emak Pasang BH dan Celana Dalam di Plat Nopol Motornya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI