Suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik. Ini golongan tarif listrik yang naik 1 Juli 2022.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan kenaikan ini fokus pada golongan non subsidi. Siapa saja golongan tarif listrik yang naik 1 Juli 2022?
Ia menjelaskan, masih banyak golongan orang mampu bahkan cenderung kaya dengan gaya hidup mewah yang masih menikmati tarif listrik bersubsidi. Siapa saja yang dimaksud?
Golongan Tarif Listrik yang Naik 1 Juli
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Ternyata yang dimaksud Rida Mulyana adalah golongan pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas di mana tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh jadi Rp 1.699,53/kWh.
Kenaikan rekening rata-rata ini mencapai Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Lalu pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya akan disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh jadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rerata sebesar Rp 978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Rida Mulyana saat konferensi pers pada Rabu, (29/6/2022). Ia mengatakan penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Baca Juga: Bagaimana Cara Turun Daya Listrik PLN? Simak Informasinya di Sini!
Sebelumnya, ia pernah mengatakan golongan rumah tangga mewah, tidak pantas mendapat bantuan negara.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Selanjutnya ia berkata beberapa poin makro yang turut menjadi pertimbangan kenaikan tarif listrik, seperti harga batubara dan minyak mentah dunia.
Bicara tentang minyak mentah, ia melanjutkan, itu adala faktor yang paling berpengaruh karena harganya atau ICP masih berkisar USD 100 per barel, sementara APBN hanya mematok USD 63 per barel.
Itulah penjelasan tentang siapa golongan tarif listrik yang naik 1 Juli 2022.
Kontributor : Rima Suliastini