UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:15 WIB
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu pula salah satu agenda revisi (UU ITE) misalnya, disebutkan tidak dianggap sebagai pencemaran terhadap pejabat ketika kritik itu dianggap untuk kepentingan kolektif, sekalipun dalam prakitk dibedakan," papar dia.

Lebih lanjut, ia kemudian menyinggung kasus artis Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

"Kasus terbaru yang saya kira berhubungan dengan dan kemudian digunakan untuk menjerat adalah yang pertama adalah pertersangkaan Nikita Mirzani oleh kepolisian Serang itu juga dijerat undang-undang ITE," kata Ismail.

Selain itu juga kasus dugaan penistaan agama melalui promo minuman keras oleh Holywings. Dimana diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pemilik saham Holywings.

Adapun pekerja Holywings diduga melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.

"Lalu juga promosi lewat media internet yang juga dilakukan oleh oleh Holywing yang keduanya mungkin berhubungan dengan Nikita Mirzani Misalnya ini juga jadi debatable. Belum lagi soal isu penistaan agama itu atau penistaan agama itu juga debetable bukan hanya UU KUHP undang-undang nomor 1 PNPS, tapi juga dalam Undang-undang dasar ITE sama saja," papar dia.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IPW Sugeng Teguh menilai UU ITE tak mempunyai pengaruh untuk memberikan satu penguatan kepada kehidupan bernegara.

Bahkan kata dia, aparat pemerintah yakni penegak hukum menjadi kerepotan dengan hadirnya UU ITE dalam menangani orang-orang yang merasa tercemarkan.

"Bahkan ada satu sisi dalam prakteknya pemerintah atau negara menjadi repot dan banyak mengeluarkan sumber daya khususnya penegak hukum untuk mengurus orang-orang yang sebetulnya tidak bermartabat, tapi merasa kehormatan atau martabatnya dicemarkan," tutur Sugeng.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

Karena itu Sugeng menyarankan pasal kehormatan penyerangan dan martabat pribadi dan komunitas dicopot dari UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI