Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:41 WIB
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair - Ilustrasi gaji ke-13 sebagai bonus PNS, ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira datang untuk ASN, TNI, dan POLRI serta pensiunan. Sebab gaji ke-13 2022 akan cair segera. Apakah pencairannya serentak? Kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair?

Pertanyaan kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair akan segera terjawab, lengkap dengan besarannya untuk masing-masing ASN dan pensiunan yang ada di Indonesia.

Terkait informasi kapan dan besaran jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap penerimanya, Anda bisa simak penjelasan selanjutnya di bawah ini. 

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair?

Baca Juga: Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu, pensiunan, ASN, TNI, dan POLRI sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM. Pencairannya sendiri dimulai pada awal Juli 2022, tepatnya mulai tanggal 1 Juli 2022 esok.

Tentu ini jadi kabar yang sangat menyenangkan untuk semua pegawai negeri yang ada di Indonesia. Pasalnya, jumlah yang dicairkan juga terbilang lumayan dan benar-benar dapat menambah pundi rupiah yang memang sedang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat, 1 Juli 2022 besok. Artinya, gaji ke-13 pensiunan maupun PNS aktif tahun ini akan cair dalam waktu yang sama.

Jika pun tidak sama atau berbeda hari, kemungkinan pencairan gaji ke-13 2022 menyesuaikan wilayah atau daerah masing-masing. Sebab, sumber anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri pusat dan daerah ini berbeda. 

Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2022), menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk gaji ke-13 PNS daerah, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Lalu untuk pensiunan, anggaran Rp 9 triliun telah pula disediakan.

Anggaran gaji ke-13 ini diambil dari APBD. Sri Mulyani berharap dengan pemberian gaji ke-13 kepada ASN da pensiunan ini dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.

Berapa Besaran Gaji ke-13 2022?

Jika berbicara mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterimakan, tentu akan mengacu pada beberapa variabel perhitungan. Pemerintah mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok tersebut.

Tidak hanya itu, jumlah ini akan ditambah pula dengan 50% dari tunjangan kinerja per bulan, untuk golongan yang menerima tunjangan kinerja dalam pekerjaannya. 

Tunjangan pada gaji pokok sendiri antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional umum. Angka ini jelas lebih besar daripada THR dan gaji ke-13 yang diterimakan tahun lalu, sebab kini ada variabel tunjangan kinerja meski hanya 50%.

Penerima Gaji ke-13

Jika mengacu pada data terkini, setidaknya ada 1.790.000 total ASN pemerintah pusat termasuk aparat TNI dan POLRI, kemudian 3.650.000 aparatur negara daerah, serta kurang lebih 3.320.000 pensiunan ASN.

Total dana atau anggaran yang disiapkan adalah sebesar kurang lebih Rp35.500.000.000.000. 

Terjawab sudah pertanyaan kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair dalam artikel ini, lengkap dengan TNI, POLRI, dan juga ASN aktif. Semoga artikel ini bisa jadi bacaan yang berguna, dan segera cek rekening Anda sekarang juga!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI