Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB
Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?
berapa gaji ke-13 pensiunan - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Berdasarkan peraturan pemerintah No.18, Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, besaran gaji ke-13 2022 yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda jumlahnya tergantung kelas dan jabatan.

Pada dasarnya, seorang pensiunan PNS akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di mana mekanisme pemberian gaji pensiunan dikelola oleh PT Taspen.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Besaran gaji ke-13 2022 yang akan diterima pensiuan PNS, serta Janda Duda PNS.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Besaran gaji pokok untuk janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Besaran gaji pokok orangtua dari PNS yang meninggal:

  1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
  2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Selain pensiun pokok pensiunan PNS juga akan diberi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Itulah informasi lengkap tentang berapa gaji ke-13 pensiunan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI