Bagaimana Cara Turun Daya Listrik PLN? Simak Informasinya di Sini!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:59 WIB
Bagaimana Cara Turun Daya Listrik PLN? Simak Informasinya di Sini!
cara turun daya listrik PLN - Ilustrasi meteran listrik (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 mendatang membuat banyak orang bergegas mencari cara turun daya listrik PLN yang dimiliki di rumahnya.

Lalu sebenarnya bagaimana cara turun daya listrik PLN itu? Apakah mudah? Atau justru sulit dan membutuhkan proses administrasi yang rumit?

Kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA. Penyesuaian tarifnya adalah dari Rp1.444,7 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh. Cukup lumayan bukan?

Ini yang menjadi dasar alasan cukup banyak warga masyarakat yang ingin menurunkan daya listrik rumahnya. Tapi bagaimana prosesnya?

Cara Turun Daya Listrik PLN

Sebelum bisa menurunkan daya listrik di rumah, pelanggan wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan diajukan ke kantor PLN terdekat, dan harus datang secara langsung tanpa melalui aplikasi.

Dalam pengajuan ke kantor PLN ini, pelanggan wajib mempersiapkan :

  • Nomor ID pelanggan atau nomor rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa, jika pemohon mengajukan permohonan atas nama orang lain

Selain data-data di atas, pelanggan juga wajib menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban yang masih dimiliki. Jadi ketika permohonan disetujui, tidak ada lagi tanggungan yang masih terutang atau belum diselesaikan.

Proses Verifikasi oleh Petugas

Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022

Setelah melengkapi semua persyaratan dan tagihan yang dimiliki, petugas PLN kemudian akan mengatur jadwal untuk melakukan verifikasi pada pemohon. Hal ini khususnya dilakukan untuk pemohon yang mengajukan penurunan daya ke 450 - 900 VA, sebab golongan ini adalah golongan penerima subsidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI