Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lapas Kelas II A Jambi.
Empat terpidana tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Rabu (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurrozi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ali mengatakan para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi, yakni Fahrurrozi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.
Lalu, Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Berikutnya, Wiwid Iswhara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya, KPK pada Juni 2021 telah mengumumkan keempatnya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.