Tetapi begitu rekan Rano memeriksa isi karung, isinya membuat terperanjat.
"Seperti mayat. Saya shock, saya lepas lagi ke air," kata Rano.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pengawas dan diteruskan ke kantor polisi.
Dari situlah kasus mulai terungkap. Ciri-ciri yang ditemukan dan diperkuat hasil autopsi, polisi memastikan dia korban pembunuhan, tetapi siapa pelakunya.
Dari keterangan saksi dan analisa terhadap rekaman CCTV di sekitar kawasan, penyelidikan diarahkan ke seseorang yang akhirnya ditangkap di Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Orang yang ditangkap itu tak lain adalah MRIA, teman korban.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]