Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 18 dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andy Muhammad Rezaldy menilai temuan itu menjadi sebuah ironi, dari tugas kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dari kejahatan.
"Ironisnya berkaitan kasus kekerasan seksual ini, polisi juga melakukan tindakan dugaan kekerasan tersebut. Dari data yang kami himpun, kami melihat ada berbagai kasus dengan total 18 kasus,” kata Andy saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Dia mengungkapkan dari 18 kasus, satu korban meninggal dunia, empat mengalami luka, dan 15 korban mengalami trauma.
Baca Juga: KontraS Kritik Kinerja Aparat Polisi di Lapangan yang tak Presisi, Begini Tanggapan Mabes Polri
Dari catatannya kasus tersebut terjadi di 14 Polres, 3 kasus di tingkat Polda, dan 1 kasus di tingkat polsek. Dirinci, 3 kasus terjadi di Sumatera Selatan, 3 kasus di Sulawesi Selatan, dan 2 kasus di Jawa Tengah.
Selain dari perspektif gender, kepolisian masih kurang sensitif terhadap korban. Hal itu dibuktikan kata Andi, dari 4 kasus kekerasan seksual yang ditemukan KontraS ditolak kepolisian pelaporannya.
"Sebagai contoh kasus di bulan Desember 2021, jadi ada 1 kasus seorang ibu dan suami dimarahi dan dipaksa damai saat membuat laporan kekerasan seksual,” ujarnya.
Ketidaksensitifan kepolisian terhadap korban kekerasan seksual disebut KontraS karena kurangnya prespektif korban.
Hal itu juga diperkuat dengan jumlah aparat kepolisian yang didominasi pria. Dari temuannya terdapat 94,39 persen polisi laki-laki, sementara hanya ada 5,91 persen polisi perempuan dari 435.695 personel kepolisian.