Kasus Suap eks-Wali Kota Yogyakarta, KPK Telisik PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Soal Izin Pembangunan Apartemen

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:48 WIB
Kasus Suap eks-Wali Kota Yogyakarta, KPK Telisik PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Soal Izin Pembangunan Apartemen
Petugas menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), terkait dengan penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya dokumen yang dimanipulasi dalam izin pembangunan apartemen oleh PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menjerat eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakhsmi; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Eko Suharto; dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Christy Dewayani.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumadi; Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta, Nindyo Dewanto; Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, S. Vanny Noviandri; dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Pranoto.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Baca Juga: Peran Eks Wali Kota Yogyakarta dalam Kasus Korupsi Izin IMB PT Summareco Agung

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI