Cabut Keterangan di BAP, Saksi Ini Sebut Irjen Napoleon Tidak Pukul M Kece Setelah Lumuri Kotoran Manusia

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:47 WIB
Cabut Keterangan di BAP, Saksi Ini Sebut Irjen Napoleon Tidak Pukul M Kece Setelah Lumuri Kotoran Manusia
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herly Gusjati Riyanto, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mencabut salah satu keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan yang dicabut adalah soal Napoleon memukul saat melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). Herly merupakan tahanan yang menyaksikan insiden penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri pada 2021 lalu.

"Ya saya cabut (salah satu keterangan BAP). Saya sesuai yang di persidangan," kata Herly.

Mula-mula, Napoleon selaku terdakwa bertanya apakah dirinya memasukan hingga memukul saat melumuri kotoran manusia ke wajah Kece. Herly pun membantah dan menyebut jika sang jenderal bintang dua tidak melakukan pemukulan.

Baca Juga: Sebut Nabi Muhammad Berambut Gondrong dan Bungkuk, M Kece Sempat Debat Hadis dengan Panglima Laskar FPI di Penjara

"Tidak ada. Sebelum atau sesudah itu Bapak (Napoleon) tidak ada memukul," beber Herlyn.

"Saya melihat BAP saudara pertanyaan nomor 7, saudara menjelaskan bahwa melihat Irjen Pol Napoleon berdiri sambil memegang kepala korban sambil melumuri dan menjejali kotoran manusia ke wajah korban, serta memukul dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanan ke arah pelipis korban dengan keras sehingga kepalanya terbentur ke dinding. Apakah saudara tetap bertahan dengan BAP atau sekarang?" tanya Napoleon.

Herly menegaskan kalau Napoleon tidak melakukan pemukulan. Dia hanya menyebut kalau eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu hanya melumuri wajah Kece dengan geregetan.

"Saya yang sesuai di Persidangan. Karena saat BAP awal itu saya bilang tidak lihat bapak memukul. Saya lihat Bapak melumuri dengan geregetan," beber Herly.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI