Geger Tawaran Adopsi Bayi Diduga Gegara Orang Tua Tak Siap Punya Anak, Syaratnya Bikin Publik Emosi

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:32 WIB
Geger Tawaran Adopsi Bayi Diduga Gegara Orang Tua Tak Siap Punya Anak, Syaratnya Bikin Publik Emosi
Ilustrasi bayi. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jangan beginiii, adopsi anak harus legal supaya terjamin betul kehidupannya. Kesannya jadi kaya nawarin ‘barang’," kata warganet.

"Gampang banget syaratnya, ntar kalau udah gede agak sukses dikit gak jarang diminta lagi sama ortu kandungnya. Kalau bisa sesuai prosedur aja kalau niat buat diadopsiin," ujar warganet.

"Bisa bisanya pake kata 'cuma'," tutur warganet.

"Gini nih, hidup (anaknya) nanti ditanggung orang sampai sukses, abis gitu diminta lagi, jotos aja orang tua aslinya," imbuh warganet lainnya.

"Taibanget kaya lepas adopt hewan . Hamil kok ga mikirin biaya nya ya. Manajemen keuangan rumah tangga itu Pentiiiiing. Eh bentar ini udah nikah apa belum," timpal yang lainnya.

Syarat-syarat Mengadopsi Anak

Ilustrasi anak dengan orangtua. (unsplash.com)
Ilustrasi anak dengan orangtua. (unsplash.com)

Terdapat beberapa poin yang diatur untuk mengadopsi anak di Indonesia, yang dicantumkan di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Persyaratan lebih detail seperti yang tercantum di Pasal 13, di mana orang tua yang hendak mengangkat anak harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

Baca Juga: Punya Suara Bagus, Pengamen Ini Viral Saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI