
"Kalau seberapa urgent ya saya urgent sekali ingin secepatnya pulang ini langsung dapat. Tapi banyak step yang harus dilalui, jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," ujar Santi.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) perihal aspirasi tentang legalisasi ganja untuk medis.
Berdasarkan surat nomor B/2443/PW.01/DPRRI/6/2022, ada empat orang yang diundang dalam RDPU.
Mereka yang diundang adalah Santi Warastuti pemohon uji materil UU Narkotika, Singgih Tomi Gumilang selaku Tim Kuasa Hukum Santi, Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof. Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana.
Adapun agenda rapat yang tertuang dari surat adalah Komisi III DPR mendengarkan penjelasan dari Santi terkait legalitas ganja medis.
Perjuangan Santi
Seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.
Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga: Optimistis DPR RI Beri Kabar Baik Soal Ganja Medis, Santi: Tapi Memang Harus Sabar
Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.