Panitia Tak Tanggung Jamaah Haji Ibadah Tarwiyah 8 Dzulhijjah

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:37 WIB
Panitia Tak Tanggung Jamaah Haji Ibadah Tarwiyah 8 Dzulhijjah
Sebanyak 82.437 jamaah calon haji tiba di Arab Saudi sampai 30 Juni 2022. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak tanggung jamaah haji ibadah tarwiyah 8 Dzulhijjah. Sehingga segala risiko ditanggung oleh jamaah yang melaksanakan ibadah itu secara mandiri.

Sebagai antisipasi bagi sebagian jamaah yang akan melaksanakan tarwiyah Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat ketentuan tarwiyah No 0091/D.MAK/06/2022 yang ditandatangani Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif.

Dalam surat tersebut pada poin pertama berisi pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah.

Akan tetapi mengimbau kepada jamaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: Bangga Banget! Ambulans Indonesia Jadi Percontohan Negara Lain di Arab Saudi

Pada poin kedua, penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.

Di poin ketiga, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.

Kemudian poin keempat, maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jamaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaahnya.

Selanjutnya poin kelima, mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala Daker Makkah.

Terakhir, penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Tidak Diambil karena Dana Haji Diembat, Benarkah?

"Kenapa kita tidak memfasilitasi karena dengan waktu yang amat singkat, harus bergerak ke Mina dulu lalu balik ke Arafah itu butuh waktu yang secara hitung-hitungan tidak masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekkah, Ansor di Mekkah, Kamis.

Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat di Mekkah, mengatakan, pemerintah tidak melarang jamaah melakukan tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi.

Meski tidak memfasilitasi, pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jamaah, kata Arsad.

Monitoring tetap dilakukan, karena jamaah haji tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang perlu perlindungan.

Tarwiyah merupakan amalan dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Zulhijah.

Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan), karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina, pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI