"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," jelas tim kuasa hukum.
Ketua majelis hakim Djuyamto kemudian menegur tim kuasa hukum Napoleon. Sebab, tidak ada kaitannya dengan kapasitas saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya Djuyamto.
"Kaitannya adalah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengann dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" papar kuasa hukum Napoleon.
Kuasa hukum Napoleon terus mencecar saksi terkait kotoran manusia yang dilumurkan ke wajah Kece tersebut.
"Ke mana kotoran itu?" tanya kuasa hukum.
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," beber Maulana.
Hakim Djuyamto kembali menegur kuasa hukum Napoleon. Dia berpendapat, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan tersebut.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," tegas Djuyamto.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata kuasa hukum Napoleon.
Baca Juga: Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," jelas Djuyamto.