Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (30/6/2022). Keduanya merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri, yakni Herly Gusjati Riyanto dan Maulana Albert Wijaya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum Napoleon merasa keberatan tidak adanya barang bukti kotoran manusia dalam persidangan. Hal tersebut ditanyakan kepada saksi Maulana.
Kepada Maulana, tim kuasa hukum bertanya apakah mengetahui jika plastik putih yang dibawa oleh terdakwa lain yakni Djafar berisi kotoran manusia.
"Yang masuk ke ruangan itu Djafar. Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya kuasa hukum.
Baca Juga: Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon
"Tahi," jawab Maulana.
"Tahu dari mana?" cecar sang kuasa hukum.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya (ke Djafar), bawa apa itu? dijawab itu Tahi," beber Maulana.
"Hanya tahu itu tahi, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya kuasa hukum lagi.
"Tidak tahu," papar Maulana.
Baca Juga: Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
Kepada tim kuasa hukum, Maulana mengaku hanya mendengar kotoran manusia tersebut milik Irjen Napoleon. Tim kuasa hukum Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan.
"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," jelas tim kuasa hukum.
Ketua majelis hakim Djuyamto kemudian menegur tim kuasa hukum Napoleon. Sebab, tidak ada kaitannya dengan kapasitas saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya Djuyamto.
"Kaitannya adalah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengann dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" papar kuasa hukum Napoleon.
Kuasa hukum Napoleon terus mencecar saksi terkait kotoran manusia yang dilumurkan ke wajah Kece tersebut.
"Ke mana kotoran itu?" tanya kuasa hukum.
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," beber Maulana.
Hakim Djuyamto kembali menegur kuasa hukum Napoleon. Dia berpendapat, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan tersebut.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," tegas Djuyamto.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata kuasa hukum Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," jelas Djuyamto.