Suara.com - Pelanggaran izin usaha yang dilakukan Holywings disinyalir bisa berujung pada penggelapan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diminta melaporkan Holywings ke kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. Apalagi, Holywings baru ketahuan melakukan pelanggaran karena mengoperasikan usahanya sebagai bar. Padahal, Holywings hanya memiliki izin restoran.
Ia meyakini hal ini juga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Karena itu, Wahyu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh penerimaan pajak yang disetor oleh Holywings.
"Bapenda harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak, atau hanya es teh manis dan nasi goreng saja," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Izin usaha restoran dengan bar memiliki perbedaan dalam penyetoran pajak. Pasalnya, restoran hanya dikenakan pajak 10 persen, sedangkan bar 25 persen karena ada penjualan minuman berlalkohol.
Dengan demikian, Wahyu menilai ada kesengajaan yang dilakukan manajemen dengan menyiasati izin usaha ini. Tujuannya, agar mengurangi beban pajak yang ditanggung dan menambah pendapatan.
"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran, dan perizinan khusus baik melayani minuman alkohol di tempat maupun dibawa pulang dan itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda untuk membuat laporan polisi," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan setoran masa pajak Holywings. Ia juga akan melakukan penagihan pajak bulan ini setelah 12 gerai di Jakarta disegel.
"Ada dua poin yang kami periksa, yaitu setma (setoran masa) sampai bulan Juni dan setma atas penutupan. Dan setma yang bulan Juni memang belum ada setoran karena belum jatuh tempo. Sementara, setma penutupan ini kami akan memeriksa semua penerimaan yang dilakukan Holywings."