Suara.com - Polisi menyebut tersangka Muhamad Rizki Ikmi Aryanto (21) sempat menunaikan ibadah salat subuh setelah membunuh dan membuang jenazah Aples Bagus Trion Langgeng (21) ke Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan. Bahkan, dia juga menginfakkan uang milik korban sebesar Rp500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa keterangan tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap Rizki.
"Setelah tersangka membuang korban ke kali, kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu ke kotak amal," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Bukan hanya itu, tersangka Rizki ternyata juga menyempatkan diri untuk menservis sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadai kepada korban. Seusai itu dia melarikan diri ke daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setelah selesai melakukan servis tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan meyewa hotel Airy dengan harga Rp185 ribu," ujar Zulpan.
Dibungkus Karung
Jenazah Bagus ditemukan terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6) pagi. Dalam karung tersebut, ditemukan juga pemberat berupa batu.
Sehari setelah itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rizki di sebuah penginapan di kawasan Kedung Halang, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Zulpan menyebut motif tersangka membunuh kroban karena sakit hati kerap menerima tindakan kasar. "Motif tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban," jelas Zulpan.
Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jasad Terbungkus Karung di Kali Pesanggrahan
Peristiwa pembunuhan ini, kata Zulpan, terjadi pada Senin (27/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, korban membangunkan tersangka yang tengah tidur setelah menunaikan ibadah salat magrib di mess tempatnya bekerja di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tersangka saat itu sedang tidur dikasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka. Sehingga tersangka ini kaget dan marah kepada korban," tuturnya.
Perkelahian pun terjadi antara korban dan tersangka. Sampai pada akhirnya tersangka menusuk leher korban dengan sebilah pisau hingga tewas.
"Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung. Di dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling dan batu," imbuhnya.
Zulpan mengungkap cara tersangka membuang jenazah korban ke Kali Pesanggrahan, yakni dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Sebelum itu, tersangka terlebih dahulu memindahkan jenazah korban yang telah rapih terbungkus karung itu ke atas motor dengan menggunakan troli.
"Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat subuh di masjid," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.