Suara.com - Beredar sebuah unggahan viral di Twitter yang mengklaim bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10 ribu jemaah tidak diambil lantaran dana haji diselewengkan. Benarkah demikian?
Klaim ini berasal dari cuitan akun Twitter @antasumanto yang diunggah pada 29 Juni 2022. Dalam cuitan itu tertulis narasi:
*INNAA LILLAAHI WAINNAA ILAiHI ROOJIUUN...!!!
TAMBAHAN 10 RIBU QUOTA HAJI 2022 TIDAK DI AMBIL KARENA NEGARA BANGKRUT TIDAK BISA KEMBALIKAN DANA HAJI YANG DI EMBAT.*
Akun tersebut pun menyematkan tautan berita dari Detik.com berjudul "Komisi VIII DPR Sebut Tambahan 10 Ribu Kuota Haji untuk RI Tak Jadi Diambil".
Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
Belakangan cuitan akun Twitter @antasumanto ini sudah tidak dapat ditemukan. Namun warganet lain, @Acitttttz, telah mengunggah ulang cuitan itu untuk memberikan kritikan.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com, narasi yang menyebut bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10 ribu jemaah tidak diambil lantaran dana haji diselewengkan itu tidak benar.
Memang Indonesia tidak mengambil kuota haji tambahan sebesar 10 ribu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, klaim yang disebutkan oleh akun Twitter @antasumanto ini keliru.
Berdasarkan penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang dikutip dari Suara.com, kuota tambahan haji 10 ribu jamaah ini tidak diambil karena tidak cukup waktu.
Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Maksimalkan Kuota Tambahan Haji Tahun Ini, Begini Kata Kemenag
Pasalnya, surat pemberitahuan kuota tambahan haji 10 ribu itu baru diterima pada 21 Juni 2022 malam. Sementara Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hilman menjelaskan, secara proses regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Padahal penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Hanya tersedia beberapa hari saja untuk prosesnya.
"Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” tegas Hilman.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas maka klaim bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10 ribu jemaah tidak diambil lantaran dana haji diembat, adalah salah.
Cuitan akun Twitter @antasumanto ini termasuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan).
REFERENSI
https://twitter.com/Acitttttz/status/1542134851872378880/photo/1