Suara.com - Penilangan untuk para pengendara melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memang tengah marak belakangan ini.
Pasalnya tilang elektronik tersebut akan menangkap pelanggar lalu lintas melalui nomor kendaraan.
Dalam hal ini, seorang perempuan memiliki trik unik yang diduga untuk menghindari tilang elektronik.
Namun demikian, perempuan tersebut menutupi nomor kendaraan dengan hal yang tak biasa.
Siasat Tutupi Nomor Kendaraan
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, terlihat seorang perempuan berdaster mengendarai sepeda motornya.
Dia mengenakan daster berhelm dan bersepatu merah.
Pada video tersebut, ada pemandangan tak biasa di mana nomor kendaraan di bagian belakang ditutupi untuk menghindari tilang.
Nomor kendaraan tersebut ditutupi celana dalam berwarna merah.
Menurut keterangan, perempuan pemotor tersebut berlokasi di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur ini.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Pakai sandal jepit tidak ditilang, sifatnya imbauan untuk keselamatan kita sendiri dalam berkendara di jalan, reaksi yang berlebihan sih," komentar warganrt.
"Dasteran plus sneakers gaya baru tu, biar enggak ketilang juga gara-gara sendal jepit ya bu," imbuh warganet lain.
"Kreativitas tanpa batas," tulis wargane di kolom komentar.
"Bagus bu lah teruskan. Gedung DPR noh yg harus di pasang kamera ETLE, pada beeani kagak jangan cuman rakyatnya aja yang diawasi," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, video tersebut telah disukai ratusan kali dan bisa disaksikan di sini.
Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar," ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta akhir pekan kemarin.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.