Sedangkan anggota Komisi III yang hadir ada Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, Ratno Al Fath.
Sebelumnya Desmond mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.
"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.
"Ya kita minta masukan dulu sama kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait legalisasi ganja medis pada pekan ini.
Target pelaksanaan RDP segera mungkin itu menyusul pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Santi Warastuti di Gedung Nusantara III, DPR RI.
"Ya kita kalau sempat minggu-minggu ini. Minggu ini kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Pemprov DKI Lakukan Pemadaman Listrik Serentak di Akhir Pekan
Dasco mengatakan kemungkinan mengundang pihak-pihak terkait lainnya dalam RDP tentang ganja untuk medis, termasuk mengundang Kementerian Kesehatan.