Suara.com - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik menilai dengan adanya pengesahan tersebut menjadi suatu keberkahan. Terlebih Papua menurutnya diberikan kesempatan dalam hal otonomi khusus.
"Dan puji Tuhan ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan. Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada bapak Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas," kata Willem ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: RUU DOB Disahkan, Papua Kini Resmi Punya 3 Provinsi Baru
Willem menyampaikan, adanya pemekaran tersebut sangat diperlukan, sebab melihat selama ini adanya kerentangan kendali pemerintah di Papua. Ia meyakini pemekaran justru bisa mensejahterakan masyarakat.
"Ini juga adalah membawa suatu kesejahteraan bagi papua, karena tadinya sudah ada 2 provinsi ditambah 3 provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja," tuturnya.
Lebih lanjut, saat disinggung soal keamanan di wilayah Papua, ia mengakui memang hal itu masih menjadi masalah. Menurutnya, dalam persoalan tersebut pemerintah memang harus hadir.
"Oiya, kalau masalah keamanan itu, itu memang di mana ada orang banyak, di situ ada masalah, sehingga saya pikir persoalan masalah-masalah itu hal yang diperlu dilihat, dan kehadiran pemerintah, bagaimana cara berkomunikasi, bagaimana cara menyelesaikan dengan baik, kami harus melihat apa yang mereka butuhkan," tuturnya.
"Karena saya di daerah kabupaten Puncak itu salah satu daerah yang daerah konflik dan kami sering komunikasi dengan mereka, karena kehadiran pemimpin maupun kehadiran pemerintahan itu perlu melihat dengan masyarakat sekitar," sambungnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Muhammad Said
Hari ini, DPR RI bersama Pemerintah mengesahkan tiga RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.
Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya setelah mendengarkan hasil laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan dewan terhadap pengesahan tiga RUU terkait.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju para anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah yang hadir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengesahan tiga RUU tersebut.