Sebut Nabi Muhammad Berambut Gondrong dan Bungkuk, M Kece Sempat Debat Hadis dengan Panglima Laskar FPI di Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 | 16:01 WIB
Sebut Nabi Muhammad Berambut Gondrong dan Bungkuk, M Kece Sempat Debat Hadis dengan Panglima Laskar FPI di Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte dan Youtuber M Kece saling berpelukan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M Kece ternyata sempat berdebat hadis dengan Eks Panglima Laskar FPI di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu terjadi setelah M Kece menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk. 

Fakta itu diungkapkan Herly Gusjati Riyanto, tahanan Rutan Bareskrim  saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum  seorang saksi dalam sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, hari ini. Herly diketahui merupakan salah satu saksi yang menyaksikan ketika Irjen Napoleon menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnnya, kata Herly, Kece sempat bercerita bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk kepada dirinya, Irjen Napoleon dan Coki alias Pak RT.

"Bahwasanya M Kece mengatakan Nabi Muhammad badannya besar, tinggi, mata besar, rambutnya gondrong, membungkuk, dia (Kece) sempet ngomong gitu," kata Herly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan

Hanya saja, lanjut Herly, pernyataan Kece itu dibantah oleh Maman Suryadi. Kata dia, Maman sempat menyenggol dagu Kece setelah pernyataan itu terlontar.

Tahanan Bareskrim Polri bernama Herly Gusjati Riyanto beri kesaksian di sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di  PN Jaksel, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Arga]
Tahanan Bareskrim Polri bernama Herly Gusjati Riyanto beri kesaksian di sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Arga]

"Nah tidak lama si Ustaz Maman masuk saya tidak tahu siapa yang manggil, mungkin untuk menjelaskan Hadist itu benar atau tidak, tahunya kata Ustaz Maman tidak ada (Hadist) seperti itu," sambung Herly.

"Pas perdebatan penjelasan hadist ada pemukulan?" tanya JPU.

"Tidak ada, Ustaz Maman hanya menepok ininya (dagu) Kece, sambil ngomong 'yang bener kamu'," papar Herly.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI