Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:47 WIB
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab
Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian mengemukakan hasil riset KontraS saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menjadi catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelang hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 yang akan dirayakan pada Jumat 1 Juli 2022.

Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian menyebut, dalam kasus tersebut kepolisian berupaya untuk menghilangkan atau mengaburkan jejak atas penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap enam laskar FPI yang tewas tertembak. Hal itu dibuktikan dari kesaksian Komnas HAM yang dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut.

"Dalam proses persidangan terungkap bahwa sejumlah warga sekitar (lokasi kejadian) diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi," kata dia saat konferensi pers di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2022).

KontraS lantas mengungkap, sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022 terdapat 36 kasus penembakan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan temuannya, dari 36 kasus mengakibatkan 37 orang tewas dan 7 orang lainya mengalami luka-luka.

Baca Juga: KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas

Rozy mengungkapkan, terduga pelaku dari kasus penggunaan senjata api di luar hukum di dominasi anggota polisi di tingkat Polres yakni sebanyak 29 kasus, tingkat Polda 6 kasus, dan Polsek 1 kasus.

Penggunaan senjata api yang tidak terukur dilakukan ke terduga pelaku kejahatan, bahkan terhadap pelaku yang sudah tidak berdaya.

"Kami setidaknya menemukan sebanyak enam kasus tindakan kepolisian yang menggunakan senjata api pada terduga pelaku kejahatan yang bahkan sudah tidak melakukan perlawanan," ungkap Rozy.

Sementara itu, secara keseluruhan dari temuan KontraS sepanjang Juli 2021-Juni 2022 terdapat 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian. Akibatnya, sebanyak 59 orang harus meregang nyawa dan 928 orang luka-luka, serta 1.240 orang ditangkap.

Dibanding pada catatan KontraS tahun lalu, angka pelanggaran yang dilakukan kepolisian mengalami peningkatan pada tahun ini. Pada periode Juni 2020-Mei 2021 setidaknya terdapat 651 kasus kekerasan.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara, KontraS Beri Catatan Perbaikan Palsu Institusi Polisi

Jenis kekerasannya juga didominasi penggunaan senjata api yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 98 orang luka-luka.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lantas mempertanyakan slogan Polri Presisi yang kepanjangannya prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan. Mereka menilai slogan itu tidak berimplikasi terhadap perbaikan Polri.

Lantaran itu, dalam catatan jelang ulang tahun Bhayangkara, Kontras memplesetkan slogan Presisi menjadi 'Persisi : Perbaikan Palsu Institusi Polisi.

"Bahwa memang secara struktural terdapat permasalahan yang belum selesai ditemui oleh pihak kepolisian, namun sayangnya sejumlah perubahan itu hanya dilakukan pada sebatas citra semata," katanya.

"Hal ini berkonsekuensi pada perbaikan palsu yang menjadi tema utama (Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polisi) pada laporan ini. Yang pada intinya kami mau bilang bahwa perubahan yang selama satu tahun belakangan terjadi masih jauh panggang dari pada api," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI