KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:36 WIB
KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas
Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian mengemukakan hasil riset KontraS saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022 telah terjadi 36 kasus penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh polisi. Para terduga pelaku didominasi anggota kepolisian di tingkat polres.

Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian menyebut, meskipun anggota kepolisian dilengkapi senjata api, dalam penggunaannya mereka diharuskan tunduk ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pasal 55 ayat 1 huruf f Perkap No. 1 tahun 2009, misalnya disebutkan bahwa penggunaan senjata api baru dapat diperkenankan dalam rangka menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka para atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," jelas Rozy saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan temuannya, dari 36 kasus tersebut mengakibatkan 37 orang tewas dan 7 orang lainya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara, KontraS Beri Catatan Perbaikan Palsu Institusi Polisi

Rozy mengungkapkan, terduga pelaku dari kasus penggunaan senjata api di luar hukum di dominasi anggota polisi di tingkat polres sebanyak 29 kasus, tingkat polda 6 kasus, dan polsek 1 kasus.

Ia juga mengemukakan, ada temuan juga terkait penggunaan senjata api yang tidak terukur dilakukan ke terduga pelaku kejahatan, bahkan terhadap pelaku yang sudah tidak berdaya.

"Kami setidaknya menemukan sebanyak enam kasus tindakan kepolisian yang menggunakan senjata api pada terduga pelaku kejahatan yang bahkan sudah tidak melakukan perlawanan," katanya.

Sementara itu, secara keseluruhan dari temuan KontraS sepanjang Juli 2021-Juni 2022 terdapat 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Akibatnya sebanyak 59 orang harus meregang nyawa dan 928 orang luka-luka, serta 1240 orang ditangkap.

Dibanding pada catatan KontraS tahun lalu, angka pelanggaran yang dilakukan kepolisian mengalami peningkatan pada tahun ini. Sebagai pembanding, pada periode Juni 2020-Mei 2021 setidaknya terdapat 651 kasus kekerasan. Jenis kekerasannya juga didominasi penggunaan senjata api yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 98 orang luka-luka.

Baca Juga: KontraS Catat 13 Orang Tewas Disiksa Polisi Setahun Terakhir, Slogan Polri Presisi Dipertanyakan

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut, berdasarkan data tersebut, tidak terjadi perbaikan yang signifikan di tubuh Polri.

"Bahwa memang secara struktural terdapat permasalahan yang belum selesai ditemui oleh pihak kepolisian, namun sayangnya sejumlah perubahan itu hanya dilakukan pada sebatas citra semata," kata dia.

"Hal ini berkonsekuensi pada perbaikan palsu yang menjadi tema utama 'Persisi : Perbaikan Palsu Institusi Polisi) pada laporan ini. Yang pada intinya kami mau bilang bahwa perubahan yg selama satu tahun belakangan terjadi masih jauh panggang dari pada api," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI