Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI pada Kamis (30/6/2022).
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Ali Fikri pun mengapresiasi MAKI termasuk pihak-pihak lainnya yang memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data atas laporan itu.
"Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tsb sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," ujarnya.
Baca Juga: Borok Dugaan Korupsi Di Indonesia Kembali Dibongkar, Kali Ini Soal Impor Bawang Putih
Dalam laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga telah mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain.
Dimana kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp 900 miliar. Laporan tersebut dilaporkan MAKI secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat [email protected].
"Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut," demikian balasan tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap. Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta; sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), yang ketiganya dari pihak swasta.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran