Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:48 WIB
Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan
Tahanan Bareskrim Polri bernama Herly Gusjati Riyanto beri kesaksian di sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahanan Bareskrim Polri bernama Herly Gusjati Riyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (30/6/2022). Dalam kesaksiannya, Herly mengaku melihat saat Irjen Napoleon melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.

Kejadian itu berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada 2021 lalu. Herly mengungkapkan, dirinya merupakan tahanan yang sudah mendekam selama 1,5 tahun di Bareskrim Polri.

Kepada Herly, JPU bertanya apakah terdakwa lain bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan berwarna putih atau tidak. Herly mengaku tidak tahu lantaran dirinya hanya melihat sosok Napoleon yang sedang berbincang dengan Kece.

"Djafar keluar mengambil bungkusan, kalian lihat tidak?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon

"Tidak melihat jelas karena saya hanya memantau Pak Jenderal ketika ngobrol sama Kace," beber Herly.

Kepada JPU, Herly mengaku melihat detik-detik Napoleon melumuri Kace dengan kotoran tinja. Herly mendengar Napoleon mengatakan kalimat ke Kece: "tutup matamu, tutup mulutmu".

"Iya, pada saat itu, Bapak (Napoleon) sudah bilang ke Kace, tutup mata kamu, tutup mulut kamu, dia masih tidak dengerin nih," kata Herly.

Sang jenderal bintang dua itu, lanjut Herly, kemudian berdiri memegang kepala Kace, lalu melumuri wajah Kace dengan kotoran tinja.

"Akhirnya Bapak (Napoleon) berdiri pegang kepalanya dilumuri ke Kace. Saya tidak melihat berapa kalinya, saya tidak monitor sampai berapa kali, yang jelas yang saya lihat bahasanya bapak gregetan lah," papar Herly.

Baca Juga: PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet

"Tangan kanan memegang kotoran?" tanya JPU.

"Iya," jawab Herly.

"Saya pindah ke belakang, saya udah nggak kuat bau kotoran itu, ya saya pakai kaos, saya diam di balik tiang itu," sambungnya.

"Di posisi?" tanya JPU.

"Masih di kamar 11 itu ada tiang penyangga," papar Herly.

Herly menambahkan, dirinya sudah tidak fokus dengan apa yang terjadi setelah pelumuran kotoran manusia tersebut. Herly mengaku sudah tidak kuat mencium aroma tak sedap yang menjalar di dalam kamar sel.

"Pada saat terjadi peristiwa pelumuran itu, pintu ditutup gorden ya?" tanya JPU.

"Kan di jendela ya, saya tidak fokus ke jendela. Setelah pelumuran saya sempet geser karena baunya sudah meledak lah di ruangan, saya geser ke belakang saya sempat duduk," ungkap Herly.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI