Suara.com - Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings di ibu kota mendapatkan kritik. Pasalnya, Holywings baru ketahuan selama ini melakukan pelanggaran perizinan karena beroperasi seperti bar tapi hanya punya izin restoran.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memberikan pembelaan. Ia menyebut izin operasional Holywings bukan diterbitkan pihaknya.
Perizinan untuk mengoperasikan restoran dan bar Holywings disebutnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam hal ini, Holywings mengajukan izin operasional kepada BKPM lewat sistem online single submission (OSS). Selain itu, Dinas PMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings.
"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," ujar Benni kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut ada dua izin terkait minuman beralkohol yang seharusnya diterbitkan. Yakni, Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Kedua surat ini disebut Ratu bisa didapatkan dari BKPM setelah melalui proses verifikasi Pemprov DKI.
Proses penerbitan verifikasi SKP dan SKPL hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari Holywings. Namun, Ratu menegaskan Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.
Ia pun mengaku heran mengapa akhirnya Holywings mengklaim sudah mendapatkan izin tersebut dari BKPM.
Baca Juga: Pemprov DKI Baru Tutup Holywings Setelah Lama Melanggar Izin, PSI: Harusnya Malu Kecolongan
"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya."