Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:43 WIB
Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI
Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings di ibu kota mendapatkan kritik. Pasalnya, Holywings baru ketahuan selama ini melakukan pelanggaran perizinan karena beroperasi seperti bar tapi hanya punya izin restoran.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memberikan pembelaan. Ia menyebut izin operasional Holywings bukan diterbitkan pihaknya.

Perizinan untuk mengoperasikan restoran dan bar Holywings disebutnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam hal ini, Holywings mengajukan izin operasional kepada BKPM lewat sistem online single submission (OSS). Selain itu, Dinas PMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings.

Baca Juga: Pemprov DKI Baru Tutup Holywings Setelah Lama Melanggar Izin, PSI: Harusnya Malu Kecolongan

"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," ujar Benni kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut ada dua izin terkait minuman beralkohol yang seharusnya diterbitkan. Yakni, Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

Kedua surat ini disebut Ratu bisa didapatkan dari BKPM setelah melalui proses verifikasi Pemprov DKI.

Proses penerbitan verifikasi SKP dan SKPL hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari Holywings. Namun, Ratu menegaskan Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

Ia pun mengaku heran mengapa akhirnya Holywings mengklaim sudah mendapatkan izin tersebut dari BKPM.

Baca Juga: 12 Gerai Holywings Tamat, Tidak Bisa Buka Lagi di Jakarta

"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya."

Pemprov DKI Mestinya Malu karena Kecolongan

Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritik soal penyegelan 12 gerai Holywings di Jakarta. Menurutnya Pemprov DKI selama ini sudah kecolongan sekian lama.

Pasalnya, 12 outlet itu baru diketahui selama ini tidak memiliki sertifikat bar. Namun, baru ketahuan setelah publik digegerkan soal program promosi menggratiskan minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

"Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini. Outlet-outlet ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan?" ujar Anggara kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Anggara pun menduga masih banyak jenis usaha serupa yang juga melanggar perizinan tapi masih terus beroperasi.

"Jangan-jangan banyak usaha lain yang tidak ikut aturan tapi beroperasi, kami harap dapat ditinjau lagi," jelasnya.

Penutupan terhadap Holywings ini disebutnya bukan suatu prestasi. Bahkan Pemprov seharusnya malu karena baru mengetahui pelanggaran yang sudah berjalan sekian lama.

"Harusnya Pemprov malu karena kecolongan ini. Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain. Kasihan mereka yang sudah taat hukum, pasti ada kecemburuan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI