Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya akan menggelar aksi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia pada pekan depan.
Aksi tersebut akan mengecam kasus kematian ratusan Buruh Migran Indonesia yang meninggal dunia sepanjang 2021 hingga 2022 di lima pusat tahanan imigrasi Kawasan Sabah, Malaysia.
Sebelumnya, berdasarkan laporan dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB), sekitar 149 warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di tahanan Imigrasi, Sabah, Malaysia.
"Kami (Partai Buruh) akan melakukan aksi di Kedubes Malaysia dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan, minggu pertama Juli, ada aksi besar- besaran di Kedubes Malaysia," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Partai Buruh Pelajari Kasus Kematian Buruh Migran Indonesia di Depot Tahanan Imigrasi Sabah Malaysia
Selain aksi, Partai Buruh juga mendesak Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI yang kini berganti nama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) untuk melakukan investigasi terkait kasus kematian ratusan buruh migran yang meninggal dunia sepanjang tahun 2021-2022 di 5 pusat tahanan imigrasi, di Sabah, Malaysia.
Namun, Said Iqbal menegaskan, jika BPPMI tak membentuk tim investigasi partainya akan memfasilitasinya.
"Bilamana BNP2TKI, tidak bentuk tim investigasi, maka Partai Buruh akan memfasilitasi seluruh elemen organisasi yang terkait dengan migran untuk membuat tim investigasi dan mengadakan iuran untuk biaya investigasi," ucap Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan, partainya melalui KSPI juga akan meminta bantuan kepada Serikat Buruh Malaysia yaitu Malaysian Trades Union Congress (MTUC) untuk mengivestigasi terkait dugaan pelanggaran HAM di tahanan Imigrasi, Sabah.
"Kami akan meminta bantuan MTUC. Saya baru saja melakukan kontak dengan MTUC, Sekjen, beliau bersedia untuk memasilitasi bentuk join fact tim pencari fakta. Jangan main-main pemerintah Indonesia , Malaysia ini terkait bilamana benar, terkait nyawa manusia" katanya.
Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan HAM menyusul adanya kasus kematian 149 buruh migran di tahanan Malaysia. Gugatan tersebut akan disampaikan jika ditemukan fakta-fakta dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja migran Indonesia.
"Bila ditemukan fakta-fakta sebagaimana yang dilaporkan oleh koalisi, konsorsium pengawasan buruh migran bahwa ada ratusan buruh migran Indonesia TKI yang meninggal di penjara imigrasi Sabah Malaysia, dengan pemberian makanan dan hal-hal yang terkait dengan hak asasi manusia yang lainnya sangat minim," kata dia
"Maka bisa dipastikan dalam waktu dekat, partai buruh bersama serikat buruh akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan juga Dewan HAM di PBB," sambungnya.
Selain itu, Partai Buruh juga akan melaporkan kasus tersebut ke Committee on the Application of Standards (CAS) terkait kasus pelanggaran HAM terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia yang meninggal dunia. CAS sendiri merupakan komite yang dibentuk oleh panel PBB terhadap kasus perburuhan.
"Tentu kami akan siapkan data-data yang cukup dan fakta-fakta di lapangan. Tidak sembarangan, kami akan bawa ke CAS di ILO," katanya.