Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU perihal aspirasi masyarakat tentang legalisasi ganja untuk medis, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan surat nomor B/2443/PW.01/DPRRI/6/2022, ada empat orang yang diundang dalam RDPU.
Mereka yang diundang adalah Santi Warastuti pemohon uji materil Undang-Undang Narkotika, Singgih Tomi Gumilang selaku Tim Kuasa Hukum Santi, Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana.
Adapun agenda rapat yang tertuang dari surat adalah Komisi III DPR mendengarkan penjelasan dari Santi terkait legalitas ganja medis.
Pantauan Suara.com di ruangan rapat, keempat orang tersebut sudah hadir. Sementara itu dari Komisi III, terlihat ada dua pimpinan yang hadir, yakni Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Sedangkan anggota Komisi III yang hadir ada Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, Ratno Al Fath.
Sebelumnya Desmond mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.
"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.