Cara Daftar PPDB Jateng SMA Periode 2022 di ppdb.jatengprov.go.id

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:28 WIB
Cara Daftar PPDB Jateng SMA Periode 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
Ilustrasi cara daftar PPDB Jateng SMA (Photo by Karolina Grabowska/pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk area Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 secara resmi dibuka. Lalu bagaimana cara daftar PPDB Jateng SMA ini?

Masa pendaftaran/pemilihan sekolah secara online dilaksanakan tanggal 29 Juni (pukul 07.00 - 23.55 WIB) sampai dengan 1 Juli 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB) mengacu pada pengumuman resmi yang ada di situsnya, ppdb.jatengprov.go.id. 

Pada artikel singkat kali ini, akan dibahas terkait cara daftar PPDB Jateng SMA periode ini. Sedikit dibahas juga mengenai ketentuan yang diberikan pada proses PPDB Jateng 2022, yang harus dipahami setiap calon peserta didik.

Cara Daftar PPDB Jateng SMA 2022

Baca Juga: PPDB Jateng 2022 SMA: Cek Jadwal, Cara Daftar dan Ketentuannya

Begini cara daftar PPDB Jateng SMA 2022.

  • Kunjungi situs atau link resmi pendaftaran PPDB Jateng 2022 pada https://ppdb.jatengprov.go.id 
  • Pilih jenjang yang ingin diikuti, dalam hal ini pilih opsi PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Pilih jalur yang ingin diikuti (jalur Zonasio, jalur Zonasi Khusus, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Orang Tua, atau jalur Prestasi)
  • Masuk atau login dengan nomor peserta dan password yang sudah dimiliki sebelumnya
  • Setelah login, lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan yang tertera
  • Setelah itu, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran sebagai tanda Anda sudah menyelesaikan proses pendaftaran

Dengan melaksanakan semua langkah di atas, Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran untuk PPDB Jateng SMA periode 2022/2023.

Pahami dan Taati Ketentuannya

Untuk jenjang SMA, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami.

  • Calon peserta didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 satuan pendidikan, dengan catatan satu satuan pendidikan di wilayah zonasi, dan satu satuan pendidikan di luar wilayah zonasi dengan ketentuan :
    • Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan melalui jalur Zonasi, dan satu satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur Prestasi atau Afirmasi.
    • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Prestasi di dalam wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi syarat pada jalur Afirmasi.
  • Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Cukup jelas bukan cara daftar PPDB Jateng SMA dan ketentuan yang harus dipahami? Semoga sukses, dan jangan sampai ketinggalan!

Baca Juga: Ganjar Ingatkan Wali Murid untuk Tak Melakukan Kecurangan, Ini Link dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI