149 Buruh Migran Indonesia Meninggal di Tahanan Malaysia, Said Iqbal: Kami Akan Gugat ke Mahkamah Internasional

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:11 WIB
149 Buruh Migran Indonesia Meninggal di Tahanan Malaysia, Said Iqbal: Kami Akan Gugat ke Mahkamah Internasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal bakal melakukan sejumlah gugatan terkait 149 Buruh Migran Indonesia Meninggal di Tahanan Malaysia. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh mengecam kasus kematian ratusan buruh migran Indonesia yang meninggal dunia sepanjang tahun 2021-2022 di 5 pusat tahanan imigrasi di Sabah, Malaysia.  Mereka juga bakal melakukan sejumlah gugatan.

"Partai buruh dan organisasi serikat petani lainnya, mengecam apa yang terjadi di penjara imigrasi Sabah, Malaysia, dimana dari temuan di lapangan oleh satu konsorsium, pengamat tenaga kerja migran, ada ratusan buruh yang di penjara Sabah, Malaysia, telah meninggal dunia," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Kasus kematian buruh migran Indonesia itu diketahui berdasarkan laporan dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB), sekitar 149 warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di tahanan Imigrasi, Sabah, Malaysia.

Said Iqbal menuturkan terkait hal tersebut, Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan HAM.

Baca Juga: Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan

Gugatan itu kata Iqbal, akan dilakukan jika ditemukan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia.

"Bila ditemukan fakta-fakta sebagaimana yang dilaporkan oleh koalisi, konsorsium pengawasan buruh migran bahwa ada ratusan buruh migran Indonesia TKI yang meninggal di penjara imigrasi Sabah Malaysia, dengan pemberian makanan dan hal-hal yang terkait dengan hak asasi manusia yang lainnya sangat minim," kata dia

"Maka bisa dipastikan dalam waktu dekat, partai buruh bersama serikat buruh akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan juga Dewan HAM di PBB," sambungnya.

Selain itu, Partai Buruh juga berencana melaporkan ke CAS (Committee on the Application of Standards) terkait kasus pelanggaran ham terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia yang meninggal dunia.

Adapun CAS merupakan komite yang dibentuk oleh panel PBB terhadap beberapa kasus yang terkait dengan perburuhan.

Baca Juga: Tolak Kampanye Singkat 75 Hari, Massa Partai Buruh Ancam Duduki Kantor KPU

"Tentu kami akan siapkan data-data yang cukup dan fakta-fakta di lapangan. Tidak sembarangan, kami akan bawa ke CAS di ILO," ucap Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI