RUU Daerah Otonom Baru Papua Resmi Jadi Undang-Undang

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:43 WIB
RUU Daerah Otonom Baru Papua Resmi Jadi Undang-Undang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RUU daerah otonom baru resmi jadi undang-undang. DPR menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan jadi Inisiatif DPR, Puan Janji Buka Ruang Pendapat bagi Pengusaha dan Pekerja Bahas RUU KIA

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu, kata Ahmad Doli, dilakukan pada rapat kerja Selasa (28/6).

Seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan usulan pembentukan daerah otonom berupa provinsi itu berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga partai politik.

Tito berharap RUU DOB Papua itu menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal di tiga provinsi tersebut. (Antara)

Baca Juga: DPR Sahkan RUU DOB, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru: Papua Selatan, Papua Tengah Dan Papua Pegunungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI