Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal pengadaan proyek e-KTP yang berujung rasuah. Keterangan itu digali oleh KPK lewat pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Gamawan lantaran dianggap mengetahui proses pengadaaan ketika masih menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang hingga kini belum ditahan oleh KPK.
"Dikonfirmasi oleh tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Pertamina Hingga Dosen IPB Terkait Kasus Proyek Pengadaan LNG
Dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Paulus Tannos. Adapun tersangka lainnya adalah eks Anggota DPR RI, Miryam S Haryani; eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina dan PLN Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG