Suara.com - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6). Keputusan menetapkan RUU KIA menjadi inisiatif DPR itu diambil dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing fraksi terhadap RUU KIA.
Ia lantas menanyakan persetujuan Dewan untuk pengesahan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR untuk kemudian dibahas dalam tahapan berikutnya.
"Kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco yang dijawab sidang Dewan.
Baca Juga: Sampaikan RAPBN 2023 Pada Puan Maharani, Wakil Ketua Banggar Muhidin Muhammad Said Jatuh
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa nantinya RUU KIA akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Ia menjanjikan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait dalam merumuskan RUU tersebut.
"Membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu pengusaha, apakah itu kemudian pekerja non formal dan lain-lain sebagainya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan.
Terpisah, dalam keterangan tertulis, Puan mengatakan keberadaan RUU KIA akan menjadi pedoman negara dalam memastikan anak dan generasi penerus bangsa.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan.
Baca Juga: Wakil Ketua Banggar Muhidin Muhammad Said Terjatuh Saat Sidang Paripurna
Diketahui salah satu poin yang didorong oleh DPR dan mendapat respons publik cukup ramai ialah terkait hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
DPR sekaligus menginisiasi hak cuti untuk suami selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.
Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.