Suara.com - Kementerian Pertanian tetapkan Lombok Tengah masuk sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dinas Pertanian dan Peternakan pun memperketat pergerakan ternak di sana saat ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, semua pasar tidak boleh dibuka guna membatasi penggerakan ternak yang terkena wabah PMK.
Sehingga pemerintah daerah juga hingga saat ini masih menutup semua pasar hewan dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK.
"Sesuai keputusan Kementerian Pertanian wilayah NTB termasuk Lombok Tengah ditetapkan sebagai daerah PMK," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman di Praya, Kamis.
"Pasar hewan masih ditutup hingga saat ini," katanya.
Sementara itu, untuk warga yang membutuhkan ternak hewan kurban baik itu sapi maupun kambing, telah disiapkan di beberapa kios penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Lombok Tengah.
Sementara itu kapasitas kios hewan kurban yang dibuka itu untuk kambing bisa mencapai 50 ekor dan ternak sapi bisa mencapai 20 ekor.
"Kebutuhan hewan kurban di Lombok Tengah dipastikan aman," katanya.
Ia menambahkan kasus PMK di Lombok Tengah saat ini terus meningkat, berdasarkan data jumlah telah mencapai 20055 ekor.
Baca Juga: PMK Serang Ternak, Dokter Hewan Sarankan Iduladha Lakukan Kurban Online
Sedangkan jumlah ternak yang telah sembuh itu sebanyak 9.886 ekor yang tersebar di 12 Kecamatan.