Suara.com -
Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022) hari ini. Dua orang saksi turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang lanjutan kasus yang menyeret jenderal polisi bintang dua itu.
Kedua saksi merupakan tahanan yang meringkuk di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Herly Gusjati Riyanto dan Maulana Albert Wijaya.
"Kedua saksi bersedia ya di sumpah untuk membeikan keterangan yang sejujur-jujurnya?" tanya ketua majelis hakim, Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siang yang mulia," kata mereka berdua.
Baca Juga: Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
Saat ini, kedua saksi sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap Kece pada Agustus 2021 lalu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.