Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal belum melakukan penahanan terhadap staf Alfamidi Kota Ambon, Amri yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Amri sebetulnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK, pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Richard.
Amri ditelisik penyidik KPK mengenai sumber uang terkait izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon yang diterima oleh Richard.
Plt juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut alasan belum menahan Amri sebagai bentuk startegi dalam penyidikan.
Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Uang Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karyawan Alfamidi Jadi Tersangka
"Bagian dari strategi penyidikan," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ali, untuk penahanan Amri tentunya menjadi sepenuhnya kewenangan penyidik antirasuah.
"Soal teknis kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik," ucapnya
Ali pun menjelaskan bahwa Amri dalam serangkaian pemeriksaan oleh penyidik cukup kooperatif memberikan keterangan.
"Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup koperatif. Namun pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup kami pastikan juga dilakukan penahanan," imbuhnya.
Baca Juga: Periksa Staf Alfamidi Kota Ambon, KPK Cecar Sumber Uang yang Mengalir ke Wali Kota Ambon Richard
Diketahui, selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.