Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespon reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dilepas karena memang masa penahanannya sudah habis.
Namun, kata Mahfud, memberikan cukup waktu bagi Penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara ini sudah cukup untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK, dan Menkop UKM.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan, dan Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa PPATK sudah lama menjejak kasus ini, sehingga penegakan kasus hukum ini harus terus jalan.
Dibebaskan Demi Hukum
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp 15,9 triliun.
Belakangan, penyidik akhirnya membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan
Upaya Penangkapan Kembali
Belakangan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka KSP Indosurya.
Agus menjelaskan, upaya penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara memecah laporan polisi (LP) terhadap para tersangka KSP Indosurya yang diterima di beberapa wilayah kantor kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan untuk kasus berbeda atau Ne Bis in Idem dapat dibuka kembali.
"Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, langkah ini diambil untuk menyiasati berkas perkara kasus KSP Indosurya yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh JPU.
Kekinian, kata dia, setidaknya ada dua laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus KSP Indosurya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, tidak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kami tidak serius penangannya, mari kami mainkan dengan cara kami," jelasnya.
Agus juga meminta para korban investasi bodong KSP Indosurya segera berbondong-bondong membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Korban yang belum melapor, silahkan melapor. Kami akan melakukan penanganan secara parsial," imbuhnya.