Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 telah dibuka mulai hari Rabu, 29 Juni 2022 pukul 07.00 WIB hingga 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB mendatang. Berikut informasi PPDB Jateng 2022 SMA selengkapnya.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang melanjutkan studi ke jenjang SMA dan SMK dapat mengikuti PPDB Jateng 2022 melalui beberapa jalur seleksi. Apa saja ketentuan PPDB Jateng 2022 SMA ini?
CPDB jenjang SMA dapat mendaftar untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. Sementara itu bagi jenjang SMK, CPDB dapat memilih jalur afirmasi, prestasi dan domisili terdekat.
Seluruh tahap pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK dapat diakses melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Ketentuan PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Jenjang SMA
1. CPDB jalur SMA dapat melakukan pendaftaran pada 2 satuan pendidikan pilihan dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di dalam wilayah zonasinya dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasinya
2. CPDB jalur SMA dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
3. CPDB jalur SMA yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Wali Murid untuk Tak Melakukan Kecurangan, Ini Link dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022
4. CPDB jalur SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali