Lalu Lintas Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kamis, 30 Juni 2022 | 09:00 WIB
Lalu Lintas Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Ilustrasi hewan kurban - kurban sapi untuk berapa orang //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H, yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 akan menjadi momen sangat krusial di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda sebagian wilayah di Indonesia.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.  

Permasalahnnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menjelang Idul Adha lalu lintas hewan ternak antarpulau maupun antarkota/kabupaten cenderung meningkat. Hal itu wajar saja karena memang permintaan masyarakat terhadap hewan, terutama sapi, domba dan kambing untuk keperluan ibadah kurban sangat tinggi. 

Sejauh ini pemerintah tidak melarang terjadinya distribusi hewan ternak dari daerah surplus ke daerah lain yang kurang kendati PMK belum bisa dikendalikan. Pemerintah hanya mengetatkan lalu lintas hewan, terutama menjelang perayaan Idul Adha.

Baca Juga: Heboh! Pesawat Ini Sebabkan Jalanan Bogor Macet Panjang

Infografis lalu lintas hewan kurban di tengah wabah PMK. (Dok: Kementan)
Infografis lalu lintas hewan kurban di tengah wabah PMK. (Dok: Kementan)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK. Jenis ternak yang boleh didistribusikan ke daerah tersebut, yaitu khusus untuk Kurban dan ternak potong. Namun pemerintah melarang ternak untuk bibit atau bakalan dan betina produktif didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.

Ternak yang boleh masuk ke daerah lain pun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Misalnya, termak tersebut harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) dari dinas peternakan setempat.

Jika ternak tersebut dikirim ke pulau lain, maka harus memiliki SKKH atau SV dari Badan Karantina. Moda transportasi yang digunakan pun diupayakan tidak melalui jalur darat, tetapi menggunakan jalur laut (tol laut) untuk meminimalkan interaksi dengan manusia atau ternak lain yang diduga membawa virus.

Ternak yang masuk ke satu daerah atau pulau pun harus dikarantina selama 14 hari terlebih dulu untuk memutus penyebaran virusnya. Petugas yang terlibat pun harus menerapkan biosekuriti yang ketat, di antarahta menggunakan APD dan tidak mengunjungi kandang ternak lain sebelum disemprot dengan disinfektan.

Baca Juga: Harga Sapi Mahal Jelang Idul Adha, Pedagang Takut Jualan Gegara Wabah PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI